Siam
Shaum atau puasa secara bahasa bermakna al-imsak atau menahan diri dari sesuatu seperti menahan diri dari makan atau berbicara. Makna shaum seperti ini dipakai dalam ayat ke-26 surat Maryam.
• •
"Maka makan dan minumlah kamu, wahai Maryam, dan tenangkanlah hatimu; dan jika kamu bertemu seseorang, maka katakanlah saya sedang berpuasa dan tidak mau berbicara dengan siapapun."
Sedangkan secara istilah, shaum adalah menahan dari dari dua jalan syahwat, mulut dan kemaluan, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan pahala puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda, "Apabila datang bulan puasa, dibuka pintu-pintu surga dan ditutup pintu-pintu neraka." (Bukhari dan Muslim)
.
Rasulullah saw. juga bersabda, "Apabila datang malam pertama bulan
Ramadhan, para setan dan jin kafir akan dibelenggu. Semua pintu
neraka ditutup sehingga tidak ada satu pintu pun yang terbuka; dan
dibuka pintu-pintu surga sehingga tidak ada satu pun yang tertutup.
Lalu terdengara suara seruan, "Wahai pencari kebaikan, datanglah!
Wahai pencari kejahatan, kurangkanlah. Pada malam itu ada orang-orang
yang dibebaskan dari neraka. Dan yang demikian itu terjadi pada
setiap malam." (Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Keutamaan Puasa Ramadhan
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan penuh harap, akan diampuni dosa- dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang shalat malam pada bulan
puasa, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (Bukhari dan Muslim)
Waktu Berpuasa
Ibadah puasa dimulai sejak masuknya fajar shadiq (waktu shalat Subuh) hingga terbenamnya matahari (masuk waktu shalat Maghrib). Allah menerangkan di dalam al-Qur'an dengan istilah benang putih dari benang hitam.
Sunnah-sunnah Dalam Berpuasa
Sebelum berpuasa, disunnahkan mandi besar dari junub, haidh, dan nifas. Bagi orang yang berpuasa, disunnahkan melambatkan makan sahur
dan menyegerakan berbuka. Berdo'a sebelum berbuka.
Agar amalan puasa tidak rusak dan pahalanya tidak gugur, orang yang
berpuasa disunnahkan menjaga anggota badan dari maksiat, meninggalkan
obrolan yang tidak berguna, meninggalkan perkara syubhat dan
membangkitkan syahwat.
Disunnahkan memperbanyak tilawah Al-Qur'an, memberi makan orang puasa
untuk berbuka, dan memperbanyak sedekah. Di sepuluh hari terakhir,
sangat dianjurkan beri'tikaf.
Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa
1. Orang yang safar (dalam perjalanan). Tapi, ada ulama yang memberi
syarat. Seseorang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan
menggantinya di bulan lain, jika safarnya menempuh lebih dari 89 km
dan safarnya bukan untuk maksiat serta perjalanannya dimulai sebelum
fajar. Namun Imam Hanbali membolehkan berbuka, walaupun safarnya
dimulai pada siang hari. Alasan dibolehkannya berbuka adalah karena
safar mengandung masyaqqah (kesusahan). Jika seseorang yang safar
mengambil rukshah ini, ia wajib mengganti puasanya itu di hari lain
sejumlah hari ia tidak berpuasa.
2. Orang yang sedang sakit. Sakit yang masuk dalam kategori ini
adalah sakit yang dapat menghambat kelangsungan ibadah puasa dan
berdampak pada keselamatan fisik jika dia tetap berpuasa. Untuk
memutuskan dan menilainya, diperlukan pendapat dokter. Jika seseorang
tidak berpuasa karena sakit, ia wajib mengganti puasa yang
ditinggalkannya di bulan lain ketika ia sudah sehat.
3. Wanita hamil dan ibu yang menyusui. Wanita hamil atau ibu menyusui
boleh tidak berpuasa, tapi harus menggantinya di hari lain. Jika dia
tidak berpuasa karena takut dengan kondisi dirinya sendiri, maka
hanya wajib bayar qadha' saja. Tapi jika dia takut akan keselamatan
janin atau bayinya, maka wajib bayar qadha' dan fidyah berupa memberi
makan sekali untuk satu orang miskin. Hal ini diqiyaskan dengan orang
sakit dan dengan orang tua yang uzur.
4. Orang yang lanjut usia. Orang yang sudah lanjut usia dan tidak
sanggup puasa lagi tidak wajib puasa, tapi wajib bayar fidyah dengan
memberi makan seorang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.
5. Orang yang mengalami keletihan dan kehausan yang berlebihan. Jika
kondisi itu dikhawatirkan mengganggu keselamatan jiwa dan akal, maka
boleh berbuka dan wajib qadha'.
6. Orang yang dipaksa (ikrah) tidak berpuasa. Orang seperti ini boleh
berbuka, tapi wajib mengqadha'.
Permasalahan Sekitar Puasa
1. Untuk puasa Ramadhan, wajib memasang niat berpuasa sebelum habis
waktu sahur.
2. Saat berpuasa seorang suami boleh mencium isterinya, dengan syarat
dapat menahan nafsu dan tidak merangsang syahwat.
3. Orang yang menunda mandi besar (janabah) setelah sahur atau
setelah masuk waktu subuh, puasanya tetap sah. Begitu juga dengan
orang yang berpuasa dan mendapat mimpi basah di siang hari, puasanya
tetap sah.
4. Dilarang suami-istri berhubungan badan di siang hari ketika
berpuasa. Hukuman bagi orang yang bersenggama di siang hari pada
bulan Ramadhan adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu
memerdekakan budak, suami-istri itu dihukum berpuasa dua bulan penuh
secaara berturut-turut. Jika tidak mampu juga, mereka dihukum memberi
makan 60 orang miskin sekali makan. Kalau perbuatannya berulang pada
hari lain, maka hukumannya berlipat. Kecuali, pengulangannya
dilakukan di hari yang sama.
5. Orang yang terlupa bahwa ia berpuasa kemudian makan dan minum,
maka puasanya tetap sah. Setelah ingat, ia harus melanjutkan puasanya
hingga waktu berbuka di hari itu juga.
6. Hanya muntah yang disengaja yang membatalkan puasa. Ada tiga
perkara yang tidak membatalkan puasa: bekam, muntah (yang tidak
disengaja), dan bermimpi (ihtilam). Sikat gigi atau membersihkan gigi
dengan syiwak diperbolehkan. Hal ini biasa dilakukan oleh Rasulullah
saw. Tapi, ada ulama yang memakruhkan menyikat gigi dengan pasta gigi
setelah matahari condong ke Barat.
7. Orang yang mempunyai hutang puasa tahun sebelumnya, harus dibayar
sebelum masuk Ramadhan yang akan berjalan. Jika belum juga
ditunaikan, harus dibayar setelah Ramadhan yang tahun ini. Tapi, ada
ulama berpendapat, selain harus diqadha' juga diwajibkan memberi
makan orang miskin.
8. Para ulama sepakat bahwa orang yang wafat dan punya utang puasa
yang belum ditunaikan bukan karenakan kelalaian tapi disebabkan ada
uzur syar'i seperti sakit atau musafir, tidak ada qadha yang harus
ditanggung ahli warisnya. Tapi jika ada kelalaian, ada sebagian ulama
mewajibkan qadha terhadap ahli warisnya dan sebagian lain mengatakan
tidak.
9. Bagi mereka yang bekerja dengan fisik dan terkategori berat –
seperti pekerja peleburan besi, buruh tambang, tukang sidang, atau
yang lainnya– jika berpuasa menimbulkan kemudharatan terhadap jiwa
mereka, boleh tidak berpuasa. Tapi, wajib mengqadha'. Jumhur ulama
mensyaratkan orang-orang yang seperti ini wajib baginya untuk sahur
dan berniat puasa, lalu berpuasa di hari itu. Kalau tidak sanggup,
baru boleh berbuka. Berbuka menjadi wajib, kalau yakin kondisi
ketidak sanggupan itu akan menimbulkan kemudharatan.
Jumat, 26 Oktober 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar