Sering kita temukan kasus-kasus tentang wanita yang mengalami kelainan, yaitu mengalami haid sampai 15 hari. Lalu bagaimana dan kapan bisa menjalankan sholat lagi ? Apakah setelah bersih betul, mengingat ia banyak meninggalkan sholat ? Apakah jika masih haid boleh tidak belajar iqro' Al-Qur'an ?
Haid seorang wanita itu minimal sehari dan maksimal 15 hari, dalam arti jika wanita tersebut biasa haid 15 hari maka itu menjadi taqdirnya haid selama itu. Akan tetapi jika haidnya itu biasa 6 atau 7 hari kemudian tiba-tiba menjadi 15 hari, maka ini kemungkinan bukan haid biasa tetapi penyakit atau istihadhoh.
Melihat saksus-kasus seperti ini, berarti jika ada wanita haid 15 hari, dengan begitu maka anda tidak boleh sholat kecuali setelah 15 hari haid tersebut. Bukankah berarti ia banyak meninggalkan sholat ? Ya memang begitu, karena itu merupakan keringanan dari Alloh.
Sedangkan apakah boleh belajar Qur’an ketika sedang haid ? Sebagian besar ulama membolehkan belajar Qur’an ketika haid, yang tidak diperbolehkan adalah meniati membaca Qur’an sebagai ibadah, bukan dalam rangka belajar atau menghafal, atau yang lain.
Selasa, 13 November 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar