Bolehkah wanita yang sedang haid beraktivitas di masjid, seperti membagi makanan untuk berbuka puasa ? Amalan apa saja yang dilarang ? Semua wanita meskipun dalam keadaan dirinya sedang haid diperbolehkan beraktivitas sesaat di masjid bagi wanita yang sedang haid, seperti membagikan makanan, mengambil sesuatu dan sebagainya. Yang tidak diperbolehkan adalah berdiam dalam waktu lama.
“(Dan janganlah kamu berdiam di Masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar brlalu (karena ada keperluan) sehingga kamu mandi.” (QS. 4 : 43)
Selasa, 13 November 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar