Selasa, 13 November 2007

Kosmetik Mengandung Aalkohol

Bagaimana dengan kosmetik yang mengandung alkohol, apakah dapaat membatalkan sahnya shalat apa tidak ? Tidak ada larangan menggunakan kosmetik yang ada campuran alkoholnya, karena yang terlarang dari alkohol itu adalah ketika diminum atau dijadikan campuran minuman atau makanan untuk dikonsumsi baik memabukkan atau tidak sampai memabukkan, itu yang dilarang. Oleh karena itu tetap sah sholatnya meskipun memakai minyak wangi dari alkohol.

Tidak ada komentar: