Selasa, 13 November 2007

Talak Pernikahan

Sering kita mendengar ketika sepasang suami istri yang sedang bertengkar, karena demikian hebatnya, secara langsung salah satu dari mereka mengucapkan kata-kata “cerai”. Biasanya hal seperti ini sering diucapkan kebanyakan suami, bahkan hingga berkali-kali.

Hal seperti ini sudah merupakan talak syang tidak boleh dibuat main-main, sesuai hadiast Rasulullah yang berbunyi : “Ada tiga perkara yang sungguh-sungguhnya dan main-mainnya menjadi betulan, yaitu nikah, thalaq dan ruju’.” (Abu Daud)

Dan itupun sudah dijelaskan jauh hari sebelum melangsungkan pernikahan. Yaitu meskipun nikah siri atau KUA itu menurut agama sama saja, yang penting terpenuhi syarat dan rukunnya. Jadi, ketika sudah jatuh thalaqnya. Akan tetapi urusan thalaqnya tersebut baru satu kali, meskipun ia ucapkan 3 kali, 6 kali, bahkan jika ia ucapkan 1000 kali sekalipun tetaplah jatuh thalaq satu kali, dan ia bisa rujuk kembali tanpa harus menunggu-nunggu. Hal ini seperti tertuang dalam sebuah hadis :
“Sesungguhnya Rukanah mentalak istrinya tiga kali dalam satu ucapan, oleh karena itu ia merasa bersedih karena menganggap tidak bisa rujuk kembali, maka ia mengadu kepada Nabi SAW. Nabi bertanya : “Bagaimana engkau menjatuhkan thalaqnya ?” Rukanah menjawab : “Tiga kali pada satu ucapan.” Maka Nabi SAW pun menjawab : “Yang demikian itu cuma satu thalaq saja, maka dari itu rujuklah kepadanya.” (Ahmad)

Tidak ada komentar: