Kamis, 08 November 2007

Ketika Menemukan Barang Milik Orang Lain

Adik-adik yang soleh, seandainya kalian menemukan sesuatu barang milik orang lain, sedangkan orangnya sudah tidak ada, bagaimana sikap kalian ?
1. Sebaiknya barang tersebut dipelihara sampai ada yang mengambilnya, dan mengumumkannya. Apabila sampai satu tahun tidak ada yang mengakui atau mengambilnya, maka boleh diambil atau diserahkan ke Baitul Maal untuk kepentingan umum.
2. Apabila barang tersebut tidak tahan lama, misalnya makanan boleh dimakan, tetapi harus mengganti bila yang punya datang untuk mengambil, seperti hadist Rasul yang berbunyi : “Sutau ketika Rasulullah saw melewati sebuah jalan dan menemukan sebutir korma, lalu beliau berkata :’Seandainya aku tidak takut korma ini untuk sedekah, maka aku memakannya” (HR Bukhari).
3. Barang yang mudah rusak bisa diolah agar tahan sampai yang punya mengambilnya, misalnya gandum dijadikan roti. Dan apabila dijual, uangnya dikembalikan lebih dari harga semula, sebab sudah diolah.(Hbb).

Tidak ada komentar: