Dampak dari banjir lumpur panas Lapindo telah menimbulkan korban setidaknya 21 ribu jiwa lebih atau lebih dari 3.500 KK mengungsi, 11 desa dan sekitar 350 hektar lahan pertanian terendam lumpur, serta 23 bangunan sekolah dan tak kurang dari 20 perusahaan tutup. Lumpur Lapindo juga telah meningkatkan angka pengangguran akibat kehilangan pekerjaan. Lalu melumpuhkan transportasi jalan tol Gempol Surabaya yang mengakibatkan kerugian dialami perusahaan-perusahaan jasa angkutan dan transportasi ekonomi lainnya
Namun baru-baru ini Ketua Ketua DPR RI dan petinggi Partai Golkar, Agung Laksono menyatakan bahwa, semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, yang telah merugikan rakyat besar-besaran ini di dikategorikan sebagai bencana alam.
Pertanyaan tersebut diyakini oleh hakim PN Jakarta Selatan dan pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab, karena fakta di lapangan terdapat banyak titik semburan yang jauh dari lokasi pengeboran.
Alasannya mudah dan ringan, sebuah fenomena alam yang perlu disikapi secara wajar bukan kelalaian manusia yang disebabkan kegiatan pengeboran yang dilakukanLapindo Brantas Inc. Sehingga semua kerugian yang menelan kurang lebih 44 trilyun “harus ditanggung negara”, sementara pihak Lapindo sendiri telah bernafas lega tanpa kehilangan uang sesenpun untuk mengganti kerugian rakyat.
Bagaimana anda mensikapi kejadian ini ?
.
.
Senin, 03 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar