Senin, 21 Januari 2008

Ahmadiyah, Bakor Pakem Kontra MUI

Ahmadiyah, salah satu aliran produk Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) dinyatakan sesat oleh fatwa MUI, karena tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai rasul dan menciptakan kitab suci sendiri bernama Tadzkirah untuk menandingi Al Qur’an, diantara ayat-ayatnya berbunyi :

"Dan Kami tidak mengutus kamu (wahai Mirza Ghulam Ahmad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam." ("kitab suci" Tadzkirah hal. 634) yang dijiplak dari: Q.S. al-Anbiya:107).

Katakanlah (wahai Mirza Ghulam Ahmad): 'Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, hanya diberi wahyu kepadaku'." ("kitab suci" Tadzkirah hal. 633 yang dijiplak dari: Q.S. al-Kahfi:110 dan H.R. Ahmad)

"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya ("kitab suci" Tadzkirah) pada malam lailatul qadr." ("kitab suci" Tadzkirah hal. 519 yang dijiplak dari: Q.S. al-Qadr,1)

Seluruh umat Islam ditanah airpun marah. Tempat-tempat ibadah milik aliran ini dirusak, dibakar, dipaksa tutup, mereka menolak Ahamdiyah ada dibumi Indonesia karena aliran ini adalah sesat...sesat...dan sesat !!!

Namun baru-baru ini Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) termasuk Kejaksaan Agung, Polri dan BIN telah memutuskan tidak melarang aliran Ahmadiyah dan memberi kesempatan jemaat aliran tersebut untuk melakukan perbaikan, setelah pimpinannya Abdul Basit mengirim keputusan tertulis yang isinya “hanya” sama dengan Islam. Karena pengikut Ahmadiyah juga mengucapkan dua kalimat syahadat dan meyakini Muhammad sebagai nabi penutup


Sedangkan Bakor Pakem sendiri juga mengharapkan agar masyarakat bisa memahami itikad baik jemaat Ahmadiyah, dengan tidak melakukan tindakan anarkis.
Kalau sudah begini ........................apa tanggapan anda ?
.

Tidak ada komentar: